Halo teman teman sejawat..
apa kabar?
semoga selalu sehat dan diberikan kebahagiaan.
Beberapa waktu yang lalu, saya pindah praktek dari Propinsi banten ke DKI jakarta.
sesuai dengan peraturan organisasi, dimana saya praktek, maka saya harus mengurus izinpraktek di tempat kerja saya yang baru..
Ternyata tidak sulit mengurus izin praktik, teman teman hanya perlu melakukan beberapa hal seperti yang saya cuplik dari PERATURAN ORGANISASI PO.005/PP.IAI/1418/V/2015
TENTANG REKOMENDASI IJIN PRAKTIK ATAU KERJA IKATAN APOTEKER INDONESIA
Untuk lebih jelasnya, saya teruskan ya informasi dari ikatan Apoteker Indonesia yang saya ambil dari web resmi IAI
selamat berpraktik,,,
REKOMENDASI IZIN PRAKTIK APOTEKER
A. KETENTUAN UMUM
1. Rekomendasi ijin praktik/kerja hanya diberikan kepada Apoteker anggota Ikatan Apoteker Indonesia.
2. Permohonan rekomendasi ijin praktik/kerja oleh anggota ditujukan kepada Pengurus Cabang setempat dimana praktik/pekerjaan kefarmasian akan dilaksanakan.
3. Surat Rekomendasi ijin praktik/kerja ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dimana Pengurus Cabang tersebut berada dan memberikan tembusan kepada Pengurus Daerah sebagai laporan.
4. Setiap permohonan rekomendasi ijin praktik/kerja dikenakan biaya sebesar Rp 50.000., (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000., (seratus ribu rupiah).
5. Surat rekomendasi ijin praktik/kerja yang tidak dipergunakan harus dikembalikan kepada Pengurus Cabang yang menerbitkannya selambatlambatnya 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat tersebut.
6. Surat rekomendasi ijin praktik/kerja khusus yang terkait dengan ketersediaan tenaga Apoteker pada daerah tertentu, dikoordinasikan oleh pengurus cabang dengan pemerintah daerah setempat.
7. Proses permohonan rekomendasi ijin praktik/kerja dapat dilakukan secara online.
8. Penerbitan rekomendasi oleh pengurus cabang diselesaikan dalam waktu paling lama 15 (lima belas hari) hari sejak berkas diterima dengan persyaratan telah lengkap.
B. REKOMENDASI IJIN PRAKTIK SEBAGAI APOTEKER PENANGGUNG JAWAB DI APOTEK/KLINIK
Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Pengurus Cabang setempat dengan mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi Ijin Praktik/Kerja dengan melampirkan :
1. Fotokopi KTA atau SKK yang masih berlaku
2. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan sesuai dengan tempat praktik/kerja
3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker dengan masa berlaku minimal 3 bulan sebelum berakhir,
4. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Apoteker dengan masa berlaku minimal 3 bulan sebelum berakhir,
5. Surat Pernyataan akan melaksanakan praktik secara bertanggung jawab dan tidak akan melanggar kode etik, pedoman disiplin dan peraturan organisasi.
6. Surat Pernyataan tidak sebagai Apoteker Penanggung Jawab di tempat praktik/kerja sarana kefarmasian lain.
7. Surat ijin/rekomendasi atasan bagi apoteker yang akan praktik pada Apotek/ Klinik di luar waktu pekerjaan utamanya,
8. Surat Keterangan mutasi dari Pengurus Daerah asal anggota, yang ditujukan ke Pengurus Daerah dimana praktik/kerja kefarmasian akan dilaksanakan (bagi pemohon yang berasal dari Kabupaten/Kota luar propinsi).
9. Surat Keterangan Mutasi dari Pengurus Cabang asal anggota, yang ditujukan ke Pengurus Cabang dimana praktik/kerja kefarmasian akan dilaksanakan (bagi pemohon yang berasal dari Kabupaten/Kota dalam satu propinsi)
10. Surat Keterangan/Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai (bagi Apoteker yang praktik/kerja di sarana kefarmasian milik pemerintah/korporasi).
11. Surat Pernyataan Kepemilikan sarana bermaterai cukup (bagi Apoteker dengan modal milik sendiri)
12. Akte Notaris Perjanjian Kerjasama dengan Investor (bagi Apoteker dengan modal milik pihak lain/investor)
13. Akte Notaris Perjanjian Kerjasama dengan Pimpinan Klinik (bagi pemohon sebagai Apoteker Penanggung Jawab Klinik)
14. Berita Acara Serah Terima Tanggung Jawab (bagi permohonan penggantian Apoteker Penanggung Jawab)
C. REKOMENDASI IJIN PRAKTIK SEBAGAI APOTEKER PENDAMPING DI APOTEK/KLINIK
pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Pengurus Cabang setempat dengan mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi Ijin Praktik/Kerja dan melampirkan :
1. Fotokopi KTA atau SKK yang masih berlaku
2. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan sesuai dengan tempat praktik/kerja
3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker dengan masa berlaku minimal 3 bulan sebelum berakhir,
4. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Apoteker dengan masa berlaku minimal 3 bulan sebelum berakhir.
5. Fotokopi SIPA Pendamping dari tempat praktik sebelumnya (bagi pemohon SIPA Pendamping kedua atau ketiga)
6. Surat Pernyataan akan melaksanakan praktik secara bertanggung jawab dan tidak akan melanggar kode etik, pedoman disiplin dan peraturan organisasi.
7. Surat Pernyataan tidak sebagai Apoteker Penanggung Jawab di tempat praktik/kerja sarana kefarmasian lain.
8. Surat ijin/rekomendasi atasan bagi apoteker yang akan praktik pada Apotek/ Klinik di luar waktu pekerjaan utamanya.
9. Surat Keterangan mutasi dari Pengurus Daerah asal anggota, yang ditujukan ke Pengurus Daerah dimana praktik/kerja kefarmasian akan dilaksanakan (bagi pemohon yang berasal dari Kabupaten/Kota luar propinsi).
10. Surat Keterangan Mutasi dari Pengurus Cabang asal anggota, yang ditujukan ke Pengurus Cabang dimana praktik/kerja kefarmasian akan dilaksanakan (bagi pemohon yang berasal dari Kabupaten/Kota dalam satu propinsi)
11. Surat Keterangan/Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai (bagi Apoteker yang praktik/kerja di sarana kefarmasian milik pemerintah/korporasi).
12. Surat pengangkatan sebagai Apoteker Pendamping dari Apoteker Penanggung Jawab setempat
13. Surat Keterangan tentang jadwal praktik dari Apoteker Penanggung Jawab ditempat praktik sebelumnya (bagi pemohon SIPA Pendamping kedua atau ketiga)
14. Surat Pengantar dari Pengurus Cabang asal pemohon (bagi pemohon SIPA Pendamping kedua atau ketiga di daerah perbatasan antara kabupaten/kota atau propinsi)
D. REKOMENDASI IJIN PRAKTIK SEBAGAI APOTEKER PENANGGUNG JAWAB DI RUMAH SAKIT / PUSKESMAS
pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Pengurus Cabang setempat dengan mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi Ijin Praktik/Kerja dan melampirkan :
1. Fotokopi KTA atau SKK yang masih berlaku
2. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan sesuai dengan tempat praktik/kerja
3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker dengan masa berlaku minimal 3 bulan sebelum berakhir,
4. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Apoteker dengan masa berlaku minimal 3 bulan sebelum berakhir,
5. Surat Pernyataan akan melaksanakan praktik secara bertanggung jawab dan tidak akan melanggar kode etik, pedoman disiplin dan peraturan organisasi.
6. Surat Pernyataan tidak sebagai Apoteker Penanggung Jawab di tempat praktik/kerja sarana kefarmasian lain.
7. Surat Keterangan mutasi dari Pengurus Daerah asal anggota, yang ditujukan ke Pengurus Daerah dimana praktik/kerja kefarmasian akan dilaksanakan (bagi pemohon yang berasal dari Kabupaten/Kota luar propinsi).
8. Surat Keterangan Mutasi dari Pengurus Cabang asal anggota, yang ditujukan ke Pengurus Cabang dimana praktik/kerja kefarmasian akan dilaksanakan (bagi pemohon yang berasal dari Kabupaten/Kota dalam satu propinsi)
9. Surat Keterangan/Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai dari pimpinan rumah sakit / puskesmas.
10.Berita Acara Serah Terima Tanggung Jawab (bagi permohonan penggantian Apoteker Penanggung Jawab)
E. REKOMENDASI IJIN PRAKTIK SEBAGAI APOTEKER PENDAMPING DI RUMAH SAKIT / PUSKESMAS
pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Pengurus Cabang setempat dengan mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi Ijin Praktik/Kerja dan melampirkan :
1. Fotokopi KTA atau SKK yang masih berlaku
2. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan sesuai dengan tempat praktik/kerja
3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker dengan masa berlaku minimal 3 bulan sebelum berakhir,
4. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Apoteker dengan masa berlaku minimal 3 bulan sebelum berakhir.
5. Fotokopi SIPA Pendamping dari tempat praktik sebelumnya (bagi pemohon SIPA Pendamping kedua atau ketiga)
6. Surat Pernyataan akan melaksanakan praktik secara bertanggung jawab dan tidak akan melanggar kode etik, pedoman disiplin dan peraturan organisasi.
7. Surat Pernyataan tidak sebagai Apoteker Penanggung Jawab di tempat praktik/kerja sarana kefarmasian lain.
8. Surat Keterangan mutasi dari Pengurus Daerah asal anggota, yang ditujukan ke Pengurus Daerah dimana praktik/kerja kefarmasian akan dilaksanakan (bagi pemohon yang berasal dari Kabupaten/Kota luar propinsi).
9. Surat Keterangan Mutasi dari Pengurus Cabang asal anggota, yang ditujukan ke Pengurus Cabang dimana praktik/kerja kefarmasian akan dilaksanakan (bagi pemohon yang berasal dari Kabupaten/Kota dalam satu propinsi)
10.Surat Keterangan/Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai dari pimpinan rumah sakit / puskesmas.
11.Surat pengangkatan sebagai Apoteker Pendamping dari Apoteker Penanggung Jawab setempat
12.Surat Keterangan tentang jadwal praktik dari Apoteker Penanggung Jawab ditempat praktik sebelumnya (bagi pemohon SIPA Pendamping kedua atau ketiga)
13.Surat Pengantar dari Pengurus Cabang asal pemohon (bagi pemohon SIPA Pendamping kedua atau ketiga di daerah perbatasan antara kabupaten/kota atau propinsi)
F. REKOMENDASI IJIN KERJA DI INDUSTRI FARMASI (OBAT/OBAT TRADISIONAL/KOSMETIKA) / PEDAGANG BESAR FARMASI
Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Pengurus Cabang setempat dengan mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi Ijin Praktik/Kerja dan melampirkan :
1. Fotokopi KTA yang masih berlaku
2. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan sesuai dengan tempat praktik/kerja
3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker dengan masa berlaku minimal 3 bulan sebelum berakhir,
4. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Apoteker dengan masa berlaku minimal 3 bulan sebelum berakhir,
5. Surat Pernyataan akan melaksanakan praktik secara bertanggung jawab dan tidak akan melanggar kode etik, pedoman disiplin dan peraturan organisasi.
6. Surat Pernyataan tidak sebagai Apoteker Penanggung Jawab di tempat praktik/kerja sarana kefarmasian lain.
7. Surat Keterangan mutasi dari Pengurus Daerah asal anggota, yang ditujukan ke Pengurus Daerah dimana praktik/kerja kefarmasian akan dilaksanakan (bagi pemohon yang berasal dari Kabupaten/Kota luar propinsi).
8. Surat Keterangan Mutasi dari Pengurus Cabang asal anggota, yang ditujukan ke Pengurus Cabang dimana praktik/kerja kefarmasian akan dilaksanakan (bagi pemohon yang berasal dari Kabupaten/Kota dalam satu propinsi)
9. Surat Keterangan/Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai dari pimpinan perusahaan.
10.Berita Acara Serah Terima Tanggung Jawab (bagi permohonan penggantian Apoteker Penanggung Jawab)
11.Surat perjanjian kerja antara Pimpinan perusahaan dan apoteker dengan menggunakan materai