Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1, merupakan standar
akreditasi baru yang bersifat nasional dan diberlakukan secara nasional di
Indonesia. Disebut dengan edisi 1, karena di Indonesia baru pertama kali
ditetapkan standar nasional untuk akreditasi rumah sakit.
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit edisi 1 berisi 16 bab. Dalam
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 yang selanjutnya disebut SNARS
Edisi 1 ini juga dijelaskan bagaimana proses penyusunan, penambahan bab penting
pada SNARS Edisi 1 ini, referensi dari setiap bab dan juga glosarium
istilah-istilah penting, termasuk juga kebijakan pelaksanaan akreditasi rumah
sakit.
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1
merupakan standar pelayanan berfokus pada pasien untuk meningkatkan mutu dan
keselamatan pasien dengan pendekatan manajemen risiko di Rumah Sakit.
Setiap elemen penilaian dilengkapi dengan (R) atau (D), atau (W) atau (O) atau (S), atau Kombinasinya yang berarti sebagai berikut :
(R) =Regulasi, yang dimaksud dengan regulasi adalah
dokumen pengaturan yang disusun oleh rumah sakit yang dapat berupa kebijakan,
prosedur (SPO), pedoman, panduan, peraturan
Direktur rumah sakit,
keputusan Direktur rumah sakit dan atau program.
(D) = Dokumen,
yang dimaksud dengan
dokumen adalah bukti proses kegiatan
atau pelayanan yang dapat berbentuk berkas rekam medis, laporan dan atau
notulen rapat dan atau hasil audit dan atau ijazah dan bukti dokumen
pelaksanaan kegiatan lainnya.
(O) =Observasi, yang dimaksud dengan observasi adalah
bukti kegiatan yang didapatkan berdasarkan hasil penglihatan/observasi yang
dilakukan oleh surveior.
(S) =Simulasi, yang dimaksud dengan simulasi adalah
peragaaan kegiatan yang dilakukan oleh staf rumah sakit yang diminta oleh
surveior.
(W) =Wawancara, yang dimaksud dengan wawancara adalah
kegiatan tanya jawab yang dilakukan oleh surveior yang ditujukan kepada
pemilik/representasi pemilik, direktur rumah sakit, pimpinan rumah sakit,
profesional pemberi asuhan (PPA), staf klinis, staf non klinis, pasien, keluarga,
tenaga kontrak dan lain-lain.
PENGORGANISASIAN
|
||||
Standar PKPO 1
Pengorganisasian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat di rumah
sakit harus sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan dan diorganisir untuk memenuhi
kebutuhan pasien
|
||||
Maksud dan Tujuan PKPO 1 : Lihat SNARS 1
|
||||
Elemen Penilaian PKPO 1
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada regulasi organisasi yang mengelola pelayanan
kefarmasian dan penggunaan obat yang menyeluruh atau mengarahkan semua
tahapan pelayanan
obataman sesuai peraturan
|
R
|
Pedoman pengorganisasian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat
rumah sakit
|
10
- 0
|
TL
- TT
|
2. Ada bukti seluruh apoteker memiliki
ijin dan melakukan supervisi sesuai dengan penugasannya (D,W)
|
D
W
|
1) Bukti izin (STRA dan SIPA)
semua apoteker
2) Bukti
form ceklis
3) Bukti
laporan pelaksanaan supervisi
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
3. Ada bukti pelaksanaan sekurang- kurangnya satu
kajian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang didokumentasikan selama
12 bulan terakhir. (D,W)
|
D
W
|
Bukti pelaksanaan tentang kajian pelayanan kefarmasian minimal setahun
sekali
Kepala Instalasi Farmasi
|
10
- 0
|
TL
- TT
|
4. Ada bukti sumber informasi obat yang
tepat, terkini, dan selalu tersedia bagi semua yang terlibat dalam penggunaan
obat. (D,O,W)
|
D
O
W
|
Bukti tersedianya sumber informasi obat (formularium,ISO /MIMS) yang
terkini ada disemua unit layanan yang terlibat dalam penggunaan obat
Lihat ketersediaan sumber informasi obat pada unit pelayanan
· Kepala Instalasi Farmasi
·
Kepala/staf unit
pelayanan
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
5. Terlaksananya pelaporan kesalahan
penggunaan obat sesuai peraturan perundang- undangan. (D,W)
|
D
W
|
Bukti pelaksaaan pelaporan medication error sesuai peraturan
perundang-undangan
· Kepala Instalasi Farmasi
· Komite/tim PMKP
· Komite medis
·
Staf Instalasi Farmasi
|
10
- 0
|
TL
- TT
|
6. Terlaksananya tindak lanjut terhadap
kesalahan penggunaan obat untuk memperbaiki sistem manajemen dan penggunaan
obat sesuai peraturan perundang- undangan. (D,W)
|
D
W
|
Bukti tentang tindak lanjut terhadap kesalahan penggunaan obat.
· Kepala Instalasi Farmasi
· Komite/tim PMKP
· Komite medis
· Komite/tim
farmasi terapi
·
Staf Instalasi Farmasi/staf klinis terkait
|
10
- 0
|
TL
- TT
|
SELEKSI DAN PENGADAAN
|
||||
Standar PKPO 2
Ada proses seleksi obat dengan benar yang menghasilkan
formularium dan digunakan untuk permintaan obat serta instruksi pengobatan.
Obat dalam formularium senantiasa tersedia dalam stok di rumah sakit atau sumber di dalam atau
di luar rumah
sakit.
|
||||
Maksud dan Tujuan PKPO 2 : Lihat SNARS 1
|
||||
Elemen
Penilaian PKPO 2
|
Telusur
|
Skor
|
1. Ada regulasi tentang organisasi yang menyusun
formularium RS berdasarkan kriteria yang disusun secara kolaboratif sesuai
peraturan perundang-undangan.
(R)
|
R
|
Regulasi tentang komite/tim farmasi dan terapi dilengkapi dengan uraian tugas
|
10
- 0
|
TL
- TT
|
2. Ada
bukti pelaksanaan apabila ada obat yang baru ditambahkan dalam formularium, maka ada
proses untuk memantau bagaimana penggunaan obat tersebut dan bila terjadi efek obat yang tidak
diharapkan, efek samping serta medication error. (D,W)
|
D
W
|
Bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi penggunaan obat baru oleh
komite/tim farmasi dan terapi meliputi:
1) Bukti laporan efek
obat yang tidak diharapkan
2)
Bukti laporan efek samping
3) Bukti laporan
medication error
· Komite/Tim Farmasi dan Terapi
· Komite/Tim Keselamatan
Pasien RS
·
Kepala Instalasi Farmasi
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
3. Ada bukti implementasi untuk
memantau kepatuhan terhadap formularium baik dari persediaan maupun
penggunaanya. (D,W)
|
D
W
|
Bukti pelaksanaan monitoring tentang kepatuhan terhadap formularium
termasuk:
1)
aspek persediaan
2) aspek penggunaan
· Komite/Tim
Farmasi dan Terapi
· Kepala Instalasi Farmasi
· Bagian pengadaan obat
·
Staf Instalasi Farmasi
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
4. Ada bukti pelaksanaan formularium sekurang-kurangnya
dikaji setahun sekali berdasarkan informasi tentang keamanan dan
efektivitas. (D,W)
|
D
W
|
Bukti pelaksanaan tentang kajian formularium
tahunan
· Komite/Tim Farmasi danTerapi
·
Kepala Instalasi Farmasi
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
Standar PKPO 2.1
Rumah sakit
menetapkan proses pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis
habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan berkhasiat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
|
||||
Maksud dan Tujuan PKPO 2.1 dan PKPO 2.1.1 : Lihat SNARS 1
|
||||
Elemen Penilaian PKPO 2.1
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada regulasi pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan,
dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, serta berkhasiat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan (lihat juga TKRS 7.1). (R)
|
R
|
Regulasi
tentang pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
(BMHP) harus:
1) dari
jalur resmi
2) berdasarkan
kontrak termasuk hak akses meninjau ke tempat penyimpanan dan transportasi sewaktu-waktu
3) ada garansi keaslian obat
|
10
- 0
|
TL
- TT
|
2. Ada bukti bahwa manajemen
rantai pengadaan (supply chain management) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan (lihat juga TKRS 7.1). (D,O,W)
|
D
O
W
|
Bukti
pelaksanaan manajemen rantai pengadaan termasuk RS memiliki akses untuk
meninjau proses penyimpanan dan transportasi
· Lihat Instalasi Farmasi
· Lihat Bagian pengadaan
· Lihat Kontrak
· Lihat Poliklinik
· Lihat cold chain
· Kepala Pengadaan
· Kepala instalasi Farmasi
·
Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
3. Ada bukti pengadaan obat
berdasar atas kontrak
(lihat juga TKRS 7). (D)
|
D
|
Bukti tentang pengadaan obat berdasarkan
kontrak
|
10
- 0
|
TL
-
TT
|
Standar PKPO 2.1.1
Rumah sakit menetapkan regulasi untuk mendapatkan obat bila
sewaktu-waktu obat tidak tersedia.
|
||||
Elemen Penilaian PKPO 2.1.1
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada regulasi pengadaan bila sediaan farmasi, alat
kesehatan, dan bahan medis habis pakai tidak ada dalam stok atau tidak
tersedia saat dibutuhkan. (R)
|
R
|
Regulasi tentang cara
pengadaan bila stok kosong/tidak tersedianya saat dibutuhkan
termasuk:
1) meminta konfirmasi ke dokter tentang adanya obat subtitusi
2) berdasarkan perjanjian
kerja sama dengan
apotik/RS/supplier untuk
menjamin keaslian obat
|
10
- 0
|
TL
- TT
|
2. Ada bukti pemberitahuan kepada staf medis serta saran substitusinya. (D,W)
|
D
W
|
Bukti
pelaksanaan pemberitahuan kepada staf medis dan saran substitusinya, serta
tindak lanjutnya
· DPJP
· Staf instalasi farmasi
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
3. Ada
bukti bahwa staf
memahami dan mematuhi regulasi tersebut. (D, W)
|
D
O W
|
1) Formulir
konfirmasi obat kosong
2) Bukti catatan/laporan kekosongan obat Lihat instalasi farmasi dan instalasi gudang
· Staf instalasi farmasi
· Staf gudang farmasi
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
PENYIMPANAN
|
||||
Standar PKPO 3
Rumah sakit
menetapkan tata laksana pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat
kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang baik, benar, serta aman.
|
||||
Maksud dan
Tujuan PKPO 3 : Lihat SNARS 1
|
||||
Elemen Penilaian PKPO 3
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada regulasi tentang
pengaturan penyimpanan sediaan farmasi,
alat kesehatan, dan bahan medis habis
pakai yang baik,
benar, dan aman. (R)
|
R
|
Regulasi
tentang penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP yang baik, benar
dan aman meliputi penyimpanan:
1)
Obat high risk
2) LASA
3) Elektrolit konsentrat
4) B3
5) Gas medis
6) Obat
narkotika dan psikotropika
7)
Obat radioaktif,
dll
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
2. Ada bukti
obat dan zat
kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label yang terdiri atas isi/nama obat, tanggal
kadaluarsa, dan peringatan khusus (lihat juga
MFK 5 EP 6).
(O,W)
|
O W
|
Lihat label obat sesuai
ketentuan
· Kepala instalasi farmasi
· Apoteker
· Staf Instalasi farmasi
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
3. Ada bukti implementasi proses penyimpanan obat yang tepat agar kondisi obat tetap stabil, termasuk obat yang disimpan di luar instalasi farmasi. (D,W)
|
D
W
|
Bukti pelaksanaan monitoring suhu dan kelembaban ruangan dan lemari pendingin
· Staf instalasi / depo farmasi
· Staf gudang farmasi
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
4. Ada bukti
pelaksanaan dilakukan supervisi secara teratur oleh apoteker untuk memastikan penyimpanan obat dilakukan dengan baik. (D,W)
|
D
W
|
Bukti supervisi apoteker tentang penyimpanan
obat emergensi, B3,
narkotika psikotropika, gas medis dan obat radioaktif meliputi:
1) Bukti
form ceklis
2) Bukti pelaksanaan supervisi
· Kepala Instalasi Farmasi
· Apoteker
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
5. Ada bukti pelaksanaan obat
dilindungi dari kehilangan serta
|
D
|
Bukti tentang:
1) kartu stok
|
10
5
|
TL
TS
|
pencurian di semua tempat penyimpanan dan pelayanan. (D,O, W)
|
O
W
|
2) laporan
stok opname
3) sistem
IT inventori obat
Lihat
pengamanan tempat penyimpanan obat dan adanya CCTV
·
Kepala instalasi Farmasi
·
Apoteker
·
Staf farmasi
|
0
|
TT
|
Standar PKPO 3.1
Rumah sakit mengatur tata kelola bahan berbahaya,
serta obat narkotika
dan psikotropika yang baik,
benar, dan aman
sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
|
||||
Maksud dan Tujuan PKPO 3.1 : Lihat SNARS 1
|
||||
Elemen Penilaian PKPO 3.1
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada regulasi pengaturan tata kelola bahan
berbahaya, serta obat narkotika dan psikotropika
yang baik, benar, dan
aman sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(R)
|
R
|
Regulasi tentang pengaturan tata kelola bahan berbahaya, narkotika dan psikotropika
|
10
- 0
|
TL
- TT
|
2. Ada bukti penyimpanan bahan berbahaya yang baik, benar,
dan aman sesuai dengan regulasi.
(O,W)
|
O
W
|
Lihat tempat penyimpanan
bahan berbahaya
Staf Farmasi
|
10
- 0
|
TL
- TT
|
3. Ada bukti penyimpanan obat narkotika
serta psikotropika yang baik,
benar, dan aman sesuai dengan
regulasi. (O,W)
|
O W
|
Lihat tempat penyimpanan narkotika psikotropika
· Kepala Instalasi Farmasi
·
Staf Farmasi
|
10
- 0
|
TL
- TT
|
4. Ada bukti pelaporan obat narkotika serta
psikotropika secara akurat sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan. (D,W
|
D
W
|
Bukti tentang laporan bulanan dan pencatatan penggunaan narkotika
psikotropika secara offline atau online
· Kepala Instalasi Farmasi
· Apoteker
·
Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
Standar 3.2
Rumah sakit mengatur tata
kelola penyimpanan elektrolit konsentrat yang baik, benar, dan aman sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
|
||||
Maksud dan Tujuan PKPO 3.2 : Lihat SNARS 1
|
||||
Elemen Penilaian PKPO 3.2
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada regulasi rumah sakit
tentang proses larangan menyimpan elektrolit
konsentrat di tempat rawat inap kecuali bila dibutuhkan secara klinis dan apabila terpaksa disimpan di
area rawat inap harus diatur keamanannya untuk menghindari
kesalahan. (lihat juga SKP 3.1).
(R)
|
R
|
Regulasi tentang
proses larangan penyimpanan elektrolit konsentrat
|
10
- 0
|
TL
- TT
|
2. Ada bukti penyimpanan
elektrolit konsentrat yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi.
(O,W)
|
O W
|
Lihat tempat penyimpanan
Elektrolit konsentrat
· Kepala Instalasi Farmasi
· Apoteker
· Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
3. Elektrolit konsentrat diberi label obat yang harus diwaspadai (high alert) sesuai dengan
regulasi. (O,W)
|
O
W
|
Lihat label pada
setiap elektrolit konsentrat, di Instalasi farmasi pada
boks obat dan
di Instalasi rawat inap
pada setiap obat/etiket obat
· Staf Farmasi
·
Staf Keperawatan
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
Standar PKPO 3.3
Rumah sakit
menetapkan pengaturan penyimpanan dan pengawasan penggunaan obat tertentu.
|
||||
Maksud dan Tujuan PKPO 3.3
Beberapa
macam obat memerlukan ketentuan khusus untuk menyimpan dan mengawasi
penggunaannya seperti
a) produk nutrisi;
b)
obat dan bahan
radioaktif;
c)
obat yang dibawa pasien
sebelum rawat inap mungkin
memiliki risiko terhadap keamanan;
d)
obat program atau bantuan pemerintah/pihak lain;
e)
obat yang digunakan
untuk penelitian.
Rumah
sakit menetapkan prosedur yang mengatur penerimaan, identifikasi, tempat
penyimpanan, dan distribusi macam obat-obat ini. (lihat juga MFK 5).
|
||||
Elemen Penilaian PKPO 3.3
|
Telusur
|
Skor
|
||
1.
Ada regulasi
pengaturan penyimpanan obat
dengan ketentuan khusus meliputi butir
a) sampai dengan e) pada
maksud
dan tujuan. (R)
|
R
|
Regulasi tentang penyimpanan obat khusus
|
10
- 0
|
TL
- TT
|
2. Ada bukti penyimpanan produk nutrisi yang baik,
benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (lihat juga PAP 4). (O,W)
|
O
W
|
Lihat tempat penyimpanan produk nutrisi meliputi nutrisi parenteral
maupun enteral
· Apoteker
· Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
3. Ada bukti penyimpanan obat dan bahan radioaktif yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W)
|
O
W
|
Lihat tempat penyimpanan obat dan bahan radio aktif
· Staf radiologi
·
Staf Terkait
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
4. Ada bukti penyimpanan obat
yang dibawa pasien sebelum rawat inap
yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W)
|
O W
|
Lihat tempat penyimpanan obat yang dibawa pasien
· Apoteker
· Perawat
· Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
5. Ada bukti
penyimpanan obat program atau bantuan pemerintah/pihak lain yang baik, benar,
dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W)
|
O
W
|
Lihat tempat penyimpanan obat program/bantuan pemerintah
· Kepala Instalasi Farmasi
· Apoteker
· Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
6. Ada bukti penyimpanan obat
yang digunakan untuk penelitian yang baik, benar, dan aman sesuai dengan
regulasi. (O,W)
|
O
W
|
Lihat tempat penyimpanan obat yang
digunakan untuk penelitian
· Kepala Instalasi Farmasi
· Apoteker
· Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
Standar PKPO 3.4
Rumah sakit menetapkan regulasi untuk memastikan obat emergensi yang tersimpan di
dalam maupun di
luar unit farmasi tersedia, tersimpan aman, dan
dimonitor.
|
||||
Maksud dan Tujuan PKPO 3.4 : Lihat SNARS 1
|
||||
Elemen Penilaian PKPO 3.4
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada regulasi pengelolaan obat
emergensi yang tersedia di unit-unit
layanan agar dapat segera dipakai untuk memenuhi
kebutuhan darurat serta upaya pemeliharaan dan pengamanan dari kemungkinan pencurian dan kehilangan. (R)
|
R
|
Regulasi
tentang pengelolaan obat emergensi di unit-unit layanan
|
10
- 0
|
TL
- TT
|
2. Ada bukti persediaan
obat emergensi lengkap dan
siap pakai. (D,O,W)
|
D
O W
|
Bukti daftar obat emergensi disetiap tempat penyimpanan
termasuk tanggal kadaluwarsa
Fisik obat sesuai jumlahnya
dengan daftar
· Perawat
· Apoteker
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
3. Ada bukti pelaksanaan supervisi
terhadap penyimpanan obat emergensi dan segera diganti apabila
dipakai, kadaluwarsa, atau rusak. (D,O,W)
|
D
O
W
|
Bukti supervisi tentang penyimpanan obat
emergensi:
1) Bukti
form ceklis
2) Bukti pelaksanaan supervisi
Lihat fisik obat
sesuai jumlahnya dengan daftar obat
· Perawat
·
Apoteker
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
Standar PKPO 3.5
Rumah sakit memiliki sistem penarikan kembali (recall), pemusnahan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan
medis habis pakai tidak layak digunakan karena rusak, mutu substandar, atau kadaluwarsa.
Rumah sakit menetapkan dan melaksanakan identifikasi dalam proses
penarikan kembali (recall) oleh Pemerintah, pabrik, atau pemasok.
Rumah
sakit juga harus menjamin bahwa sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan
medis habis yang tidak layak pakai karena rusak, mutu substandard, atau
kadaluwarsa tidak digunakan serta dimusnahkan.
|
||||
Maksud dan Tujuan PKPO 3.5
|
||||
Elemen Penilaian PKPO 3.5
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada regulasi penarikan kembali (recall) dan pemusnahan
sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak layak
pakai karena rusak, mutu substandar, atau
kadaluwarsa.
(R)
|
R
|
Regulasi
tentang penarikan kembali dan pemusnahan sediaan farmasi
|
10
- 0
|
TL
- TT
|
2. Ada bukti pelaksanaan penarikan kembali (recall) sesuai
dengan regulasi yang ditetapkan. (D,W)
|
D
W
|
Bukti
pelaksanaan penarikan obat rusak, kadaluwarsa, ditarik oleh pemerintah,
termasuk sisa narkotika psikotropika yang rusak
· Kepala Instalasi Farmasi
· Apoteker
·
Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
3. Ada bukti pelaksanaan pemusnahan sesuai dengan regulasi
yang ditetapkan. (D,W)
|
D
W
|
Bukti
pelaksanaan dan berita acara pemusnahan obat, obat narkotika sesuai regulasi
Kepala
Instalasi Farmasi
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
PERESEPAN DAN PENYALINAN
|
||||
Standar PKPO 4
Ada regulasi
peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan.
|
||||
Maksud dan Tujuan PKPO 4 : Lihat SNARS 1
|
||||
Elemen Penilaian PKPO 4
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada regulasi peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan secara benar, lengkap, dan
terbaca, serta menetapkan stafmedis yang
kompeten dan berwenang untuk melakukan
peresepan/permintaan obat dan
instruksi pengobatan. (lihat juga
PAP 2.2 EP 1; AP 3 EP 1; dan SKP
2
|
R
|
Regulasi tentang permintaan obat/peresepan/instruksi pengobatan
termasuk:
1) Permintaan obat/peresepan/instruksi pengobatan benar, lengkap dan
terbaca
2) Penetapan dokter beserta daftar dokter yang berhak menulis
resep/permintaan obat/memberi instruksi pengobatan umum
3) Penetapan dokter
beserta daftar dokter
yang berhak menulis resep/permintaan
|
10
- 0
|
TL
- TT
|
EP 1). (R)
|
|
obat/memberi instruksi
pengobatan khusus
|
|
|
2. Ada bukti peresepan/permintaan obat
dan instruksi pengobatan dilaksanakan oleh staf medis yang kompeten serta berwenang. (D,O,W)
|
D
O
W
|
Bukti permintaan obat/resep/instruksi pengobatan dilakukan oleh staf
medis sesuai daftar.
Lihat ruang rawat
inap, rawat jalan
dan instalasi farmasi
· Staf Medis
· Perawat
· Apoteker
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
3. Ada bukti pelaksanaan apoteker melakukan rekonsiliasi obat pada saat pasien masuk, pindah unit pelayanan, dan sebelum pulang. (D,W)
|
D W
|
Bukti
pelaksanaan rekonsiliasi obat oleh apoteker.
·
Apoteker
· Staf farmasi
· DPJP
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
4. Rekam medis memuat riwayat penggunaan obat pasien. (D,O)
|
D
O
|
Bukti catatan riwayat penggunaan obat dalam rekam medis
Lihat rekam medis riwayat
penggunaan obat di Ruang rawat Inap
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
Standar PKPO 4.1
Regulasi ditetapkan untuk menentukan pengertian dan syarat kelengkapan
resep atau pemesanan.
|
||||
Maksud dan Tujuan PKPO 4.1 : Lihat SNARS 1
Untuk menghindari keragaman dan menjaga keselamatan pasien maka rumah sakit menetapkan persyaratan
atau elemen
penting kelengkapan suatu resep atau permintaan obat dan instruksi
pengobatan. Persyaratan atau elemen
kelengkapan paling sedikit meliputi:
a)
Untuk menghindari keragaman dan menjaga keselamatan pasien maka rumah sakit menetapkan
persyaratan atau elemen penting
kelengkapan suatu resep atau permintaan
obat dan instruksi pengobatan. Persyaratan atau elemen kelengkapan paling sedikit meliputi a sampai
dengan d pada maksud dan tujuan. data
identitas pasien secara
akurat (dengan stiker);
b)
elemen pokok
di semua resep atau
permintaan obat atau
instruksi pengobatan;
c)
kapan diharuskan menggunakan nama dagang
atau generik;
d)
kapan diperlukan penggunaan indikasi seperti pada
PRN (pro re nata
atau “jika perlu”) atau instruksi
pengobatan lain;
e)
jenis instruksi pengobatan yang
berdasar atas berat
badan seperti untuk anak-anak, lansia yang rapuh, dan populasi khusus
sejenis lainnya;
f)
kecepatan pemberian (jika berupa infus);
g)
instruksi khusus, sebagai
contoh: titrasi, tapering, rentang dosis.
Ditetapkan proses untuk
menangani atau mengelola hal-hal dibawah ini :
1) Resep atau
permintaan obat dan instruksi pengobatan yang tidak benar, tidak lengkap dan
tidak terbaca
2)
resep atau permintaan obat
dan instruksi pengobatan yang NORUM
(Nama Obat Rupa Ucapan Mirip) atau LASA (Look Alike Sound
Alike);
3) jenis resep khusus, seperti emergensi, cito,
berhenti automatis (automatic stop order), tapering, dan lainnya;
4) instruksi pengobatan secara lisan atau melalui telepon wajib dilakukan tulis lengkap, baca
ulang, dan meminta konfirmasi. (lihat juga
SKP 2)
Standar ini berlaku untuk resep
atau permintaan obat dan instruksi pengobatan di semua
unit pelayanan di rumah sakit.
Rumah sakit diminta
memiliki proses untuk menjamin penulisan
resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan sesuai dengan kriteria
butir 1 sampai dengan 4 di atas.
|
||||
Elemen
Penilaian PKPO 4.1
|
Telusur
|
Skor
|
1. Ada regulasi syarat elemen resep
lengkap yang meliputi butir a) sampai dengan g) pada maksud dan tujuan serta
penetapan dan penerapan langkah langkah untuk pengelolaan peresepan/ permintaan obat, instruksi pengobatan yang tidak
benar, tidak lengkap, dan tidak terbaca agar hal tersebut tidak terulang
kembali. (R)
|
R
|
Regulasi tentang resep
meliputi:
1) syarat
elemen kelengkapan resep butir a s/d g
2) langkah-langkah untuk menghindari kesalahan pengelolaan peresepan/
permintaan obat dan
instruksi pengobatan
3) pengelolaan
resep yang tidak benar, tidak lengkap dan tidak
terbaca sesuai EP 3
4) pengelolaan resep
khusus sesuai EP 4
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
2. Ada bukti pelaksanaan evaluasi syarat elemen resep
lengkap yang meliputi butir a) sampai dengan g) pada maksud dan tujuan. (D,W)
|
D
W
|
Bukti
pelaksanaan evaluasi terhadap syarat elemen resep sesuai butir a s/d g
Komite/tim farmasi dan terapi
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
3. Ada bukti
pelaksanaan proses pengelolaan resep yang
tidak benar, tidak lengkap, dan tidak
terbaca.
(D,W)
|
D
W
|
Bukti pelaksanaan konfirmasi ke staf medis
· Apoteker
·
Staf Medis
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
4. Ada bukti pelaksanaan proses untuk
mengelola resep khusus, seperti
darurat, standing order, berhenti
automatis (automatic stop order),
tapering, dan lainnya.
(D,W)
|
D W
|
Bukti pelaksanaan pengelolaan resep khusus.
· Apoteker
· Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
Standar PKPO 4.2
Rumah sakit menetapkan individu yang kompeten yang
diberi kewenangan untuk menulis resep/permintaan obat
atau instruksi pengobatan.
|
||||
Maksud dan Tujuan PKPO 4.2 : Lihat SNARS 1
|
||||
Elemen Penilaian PKPO 4.2
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada daftar staf medis yang kompeten
dan berwenang membuat atau menulis resep yang tersedia di semua unit
pelayanan. (D)
|
D
|
Bukti
daftar staf medis yang kompeten dan berwenang menulis resep umum dan khusus
|
10
- 0
|
TL
- TT
|
2. Ada bukti pelaksanaan
rumah sakit menetapkan dan melaksanakan proses untuk membatasi jika
diperlukan jumlah resep atau jumlah
pemesanan obat yang dapat
dilakukan oleh staf medis yang diberi
kewenangan. (lihat
juga KKS 10 EP
1). (R)
|
R
|
Regulasi
tentang pembatasan jumlah resep atau jumlah pemesanan obat oleh staf medis
yang mempunyai kewenangan
|
10
- 0
|
TL
- TT
|
3. Ada bukti staf medis yang kompeten dan berwenang membuat atau menulis
resep atau memesan
obat dikenal dan diketahui oleh unit layanan farmasi atau
oleh lainnya yang menyalurkan obat. (D)
|
D
|
Bukti
daftar staf medis yang mempunyai kewenangan tersedia di unit farmasi.
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
Standar PKPO 4.3
Obat yang diresepkan dan
diberikan tercatat di rekam medis pasien.
|
||||
Maksud dan
Tujuan 4.3 : Lihat SNARS 1
|
||||
Elemen Penilaian PKPO 4.3
|
Telusur
|
Skor
|
1. Ada bukti
pelaksanaan obat yang diberikan
dicatat dalam satu daftar di rekam
medis untuk setiap pasien berisi: identitas pasien, nama obat,
dosis, rute pemberian, waktu pemberian, nama
dokter dan keterangan bila perlu tapering
off, titrasi, dan
rentang
dosis. (D)
|
D
|
Bukti
pelaksanaan pencatatan dalam satu daftar di RM obat yang diberikan kepada
pasien
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
2. Ada bukti
pelaksanaan daftar tersebut di atas disimpan
dalam rekam medis pasien dan menyertai pasien ketika pasien dipindahkan. Salinan daftar resep
obat pulang
kepada pasien. (D)
|
D
|
1) Bukti
catatan daftar obat lengkap dalam RM pasien yang selalu menyertai pasien
sesuai ARK 3.3 EP 6
2) Bukti
penyerahan salinan daftar obat kepada pasien saat
pulang sesuai ARK
4.2
EP 4
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
PERSIAPAN DAN PENYERAHAN
|
||||
Standar PKPO 5
Obat
disiapkan dan diserahkan di dalam lingkungan aman dan bersih.
|
||||
Maksud dan Tujuan PKPO 5 : Lihat SNARS 1
|
||||
Elemen Penilaian PKPO 5
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada regulasi penyiapan dan penyerahan obat yang sesuai
dengan peraturan perundang- undangan dan praktik profesi. (R)
|
R
|
Regulasi
tentang penyiapan dan penyerahan obat, termasuk:
1) Pencampuran obat Kemoterapi
(bila ada)
2) Pencampuran
obat intra vena/epidural/nutrisi parenteral
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
2. Ada bukti
pelaksanaan staf yang menyiapkan produk
steril dilatih, memahami, serta mempraktikkan prinsip penyiapan obat
dan teknik aseptik (lihat
juga PPI). (D,W)
|
D
W
|
1) Bukti pelaksanaan pelatihan tentang prinsip
penyiapan obat dan teknik aseptik, yang dimiliki staf farmasi dan perawat
2) Bukti
sertifikat pencampuran obat kemoterapi dari petugas yang melaksanakan
pencampuran obat kemoterapi
3) Bukti sertifikat pelatihan pencampuran obat
intra vena/epidural/nutrisi parenteral bagi petugas yang melakukan
pencampuran obat intra vena/epidural/nutrisi
parenteral
· Kepala Instalasi Farmasi
· Apoteker
· Tenaga teknis kefarmasian (TTK)
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
3. Ada bukti pelaksanaan
pencampuran obat kemoterapi dilakukan sesuai dengan praktik profesi. (lihat
juga PPI 7). (O,W)
|
O W
|
Lihat ruang pencampuran
obat kemoterapi
Apoteker/TTK
pelaksana pencampuran obat Kemoterapi
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
4. Ada bukti
pencampuran obat intravena, epidural dan nutrisi parenteral serta pengemasan
kembali obat suntik dilakukan sesuai dengan praktik profesi (O,W)
|
O
W
|
Lihat proses pencampuran obat intravena,
epidural dan nutrisi parentral.
Apoteker/TTK
pelaksana pencampuran obat intra vena
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
Standar PKPO 5.1
Rumah
sakit menetapkan regulasi yang mengatur semua resep/permintaan obat dan
instruksi pengobatan obat ditelaah ketepatannya.
|
||||
Maksud dan Tujuan PKPO 5.1
Setiap resep/permintaan
obat/instruksi pengobatan harus dilakukan dua pengkajian/telaah, yaitu:
•
Pengkajian/telaah
resep yang dilakukan
sebelum obat disiapkan untuk memastikan
resep memenuhi syarat secara
administrative, farmasetik dan klinis
•
Telaah obat yang dilakukan setelah
obat selesai disiapkan untuk memastikan
bahwa obat yang disiapkan sudah
sesuai dengan resep/instruksi pengobatan
Pengkajian resep dilakukan oleh apoteker meliputi:
|
a)
ketepatan identitas pasien, obat, dosis, frekuensi, aturan
minum/makan obat,
dan waktu pemberian;
b)
duplikasi pengobatan;
c)
potensi alergi atau sensitivitas;
d)
interaksi antara obat
dan obat lain atau dengan makanan;
e)
variasi kriteria penggunaan dari rumah sakit;
f)
berat badan pasien
dan atau informasi fisiologik lainnya;
g)
kontra indikasi.
Telaah
obat dilakukan terhadap obat
yang telah siap dan telaah dilakukan meliputi 5 (lima) informasi,
yaitu:
1) identitas pasien;
2) ketepatan obat;
3) dosis;
4) rute pemberian; dan
5)
waktu pemberian.
|
||||
Elemen Penilaian PKPO 5.1
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada regulasi penetapan sistem
yang seragam untuk penyiapan dan penyerahan obat. (R)
|
R
|
Regulasi
tentang keseragaman sistem penyiapan dan penyerahan obat di RS
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
2. Ada bukti pelaksanaan proses
pengkajian resep yang meliputi butir a) sampai dengan g) pada maksud dan
tujuan. (D,W)
|
D
W
|
Bukti
pelaksanaan pengkajian resep meliputi a s/d g oleh apoteker
Apoteker
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
3. Setelah obat
disiapkan, obat
diberi label meliputi identitas
pasien, nama obat, dosis atau
konsentrasi, cara pemakaian, waktu pemberian, tanggal
disiapkan, dan tanggal
kadaluarsa. (D,O,W)
|
D
O W
|
Bukti
dilaksanakannya pelabelan obat yang sudah disiapkan
Lihat label obat pasien (lima
informasi)
· Perawat rawat
inap dan rawat
jalan
· Apoteker
·
TTK/asisten apoteker
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
4. Ada bukti pelaksanaan telaah
obat meliputi butir 1) sampai dengan 5) pada maksud dan tujuan. (D,W)
|
D
W
|
Bukti dilaksanakannya
pengkajian obat meliputi
1) s/d 5) oleh apoteker
Apoteker
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
5. Ada bukti
pelaksanaan penyerahan obat dalam bentuk yang siap diberikan. (D,W)
|
D
W
|
Bukti
pemberian obat dalam bentuk yang siap diberikan/unit dose dispensing (UDD)
·
Apoteker
·
TTK/asisten apoteker
·
Perawat
|
10
- 0
|
TL
- TT
|
6. Ada bukti penyerahan obat tepat
waktu. (D,O,W)
|
D
O W
|
1) Bukti indikator mutu
penyerahan obat pada rawat jalan dan rawat inap
2) Bukti catatan dalam rekam medis pemberian tepat waktu pada
rawat inap
Lihat ruang rawat inap
dan instalasi farmasi
·
Perawat
·
Apoteker
·
TTK/asisten apoteker
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
PEMBERIAN (ADMINISTRATION)
OBAT
|
||||
Standar PKPO 6
Rumah sakit menetapkan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk
memberikan obat.
|
||||
Maksud dan Tujuan PKPO 6 : Lihat SNARS 1
|
||||
Elemen Penilaian PKPO 6
|
Telusur
|
Skor
|
1. Ada penetapan staf klinis yang
kompeten dan berwenang untuk memberikan obat termasuk pembatasannya. (R)
|
R
|
Regulasi tentang penetapan staf klinis yang kompeten dan
berwenang untuk memberikan obat dengan cara tertentu contoh: pemberian
obat dalam sendi, obat intra tecal, obat intra vena
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
2. Ada bukti pelaksanaan pemberian
obat oleh staf klinis yang
kompeten dan berwenang sesuai
dengan surat izin terkait
profesinya dan peraturan perundang- undangan. (D,W)
|
D
W
|
Bukti
pelaksanaan pemberian obat oleh staf klinis yang berwenang, sesuai SPK dan
RKK
· Staf medis
· Staf keperawatan
· Apoteker
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
3. Ada bukti pelaksanaan pemberian
obat dilaksanakan sesuai dengan
pembatasan yang ditetapkan, misalnya
obat kemoterapi, obat radioaktif, atau obat untuk penelitian. (D,W)
|
D
W
|
Bukti
pelaksanaan pemberian obat sesuai pembatasan sesuai SPK dan RKK
· Staf medis
· Kepala Instalasi Farmasi
· Apoteker
· Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
Standar PKPO 6.1
Proses
pemberian obat termasuk proses verifikasi apakah obat yang akan diberikan
telah sesuai resep/permintaan obat.
|
||||
Maksud dan Tujuan PKPO 6.1
Agar obat diserahkan pada orang yang
tepat, dosis yang tepat dan waktu yang tepat maka sebelum pemberian obat
kepada pasien dilakukan verifikasi kesesuaian obat dengan instruksi
pengobatan yang meliputi:
a) identitas pasien;
b)
nama obat;
c)
dosis;
d)
rute pemberian;
dan
e) waktu pemberian.
|
||||
Elemen
Penilaian PKPO 6.1
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada regulasi verifikasi sebelum penyerahan obat kepada
pasien yang meliputi butir a) sampai dengan e) pada maksud dan
tujuan. (R)
|
R
|
Regulasi
tentang verifikasi sebelum pemberian obat kepada pasien
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
2. Ada bukti pelaksanaan verifikasi sebelum obat diserahkan
kepada pasien. (D,W,S)
|
D W
S
|
Bukti
pelaksanaan verifikasi sebelum obat diberikan
· Perawat
· TTK
Pelaksanaan
pemberian obat kepada pasien
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
3. Ada bukti pelaksanaan double check untuk obat yang harus diwaspadai (high alert). (D,O,W,S)
|
D
O W S
|
Bukti
pelaksanaan double check untuk obat
high alert)
Lihat pelaksanaan pemberian
obat high alert
Perawat
Pelaksanaan double check
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
Standar PKPO 6.2
Ada regulasi tentang obat yang
dibawa oleh pasien ke rumah sakit untuk digunakan sendiri.
|
||||
Maksud dan Tujuan PKPO 6.2 : Lihat SNARS 1
|
||||
Elemen Penilaian PKPO 6.2
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada regulasi pengobatan oleh pasien sendiri. (R)
|
R
|
Regulasi tentang pengobatan sendiri (self
administration)
dan obat yang
dibawa dari luar rumah sakit
|
10
5
0
|
TL
TS TT
|
2. Ada bukti
pelaksanaan pengobatan obat oleh pasien sendiri sesuai dengan regulasi. (D,W)
|
D
W
|
Bukti
pelaksanaan pengobatan sendiri (self
administration) sesuai regulasi EP 1
· DPJP
· Apoteker
·
Perawat
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
3. Ada proses
monitoring terhadap pengobatan oleh pasien sendiri. (D,W)
|
D
W
|
Bukti
pelaksanaan monitoring obat yang dibawa dari luar rumah sakit sesuai regulasi
EP 1
· Apoteker
·
Perawat
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
PEMANTAUAN (MONITOR)
|
||||
Standar PKPO 7
Efek obat dan efek samping obat terhadap pasien dipantau.
|
||||
Maksud dan
Tujuan PKPO 7 : Lihat SNARS 1
|
||||
Elemen Penilaian PKPO 7
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada regulasi pemantauan efek obat
dan efek samping obat serta dicatat dalam status
pasien.
(lihat juga AP 2 EP 1). (R)
|
R
|
Regulasi tentang pemantauan terapi
obat dan efek samping obat serta pelaporannya
|
10
- 0
|
TL
- TT
|
2. Ada bukti pelaksanaan pemantauan terapi obat. (D,W)
|
D
W
|
Bukti pelaksanaan pemantauan terapi obat dan penulisan ringkasan di CPPT
Apoteker
|
10
- 0
|
TL
- TT
|
3. Ada bukti pemantauan efek samping obat dan pelaporannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W)
|
D
W
|
Bukti monitoring efek samping obat dan laporannya ke komite/tim farmasi
dan terapi
· Apoteker
·
Komite/tim farmasi dan
terapi
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
Standar PKPO 7.1
Rumah sakit menetapkan
dan menerapkan proses
pelaporan serta tindakan terhadap kesalahan
penggunaan obat (medication error) serta
upaya menurunkan angkanya.
|
||||
Maksud dan Tujuan PKPO 7.1 : Lihat SNARS 1
|
||||
Elemen Penilaian PKPO 7.1
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada regulasi medication safety yang bertujuan mengarahkan penggunaan
obat yang aman dan meminimalisasi
kemungkinan terjadi kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(R)
|
R
|
Regulasi tentang medication safety
|
10
- 0
|
TL
- TT
|
2. Ada bukti pelaksanaan rumah sakit
mengumpulkan dan memonitor seluruh
angka kesalahan penggunaan obat termasuk
kejadian tidak diharapkan, kejadian sentinel, kejadian nyaris cedera, dan kejadian
tidak cedera. (D,W)
|
D
W
|
Bukti
pelaksanaan pengumpulan dan monitoring seluruh angka kesalahan penggunaan
obat
· Kepala Instalasi Farmasi
· Perawat
· Apoteker
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
3. Ada bukti instalasi farmasi
mengirimkan laporan kesalahan penggunaan obat (medication error) kepada tim
keselamatan pasien rumah sakit. (D,W)
|
D
W
|
Bukti laporan instalasi farmasi ke tim keselamatan pasien rumah sakit
· Kepala Instalasi Farmasi
· Apoteker
·
TTK/asisten apoteker
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
4. Ada bukti tim keselamatan pasien rumah sakit menerima laporan kesalahan
penggunaan obat (medication error)
dan mencari
akar masalah atau investigasi
|
D
|
1) Bukti
pelaksanaan penerimaan laporan kesalahan
penggunaan obat oleh
TKRS
2) Bukti
pelaksanaan mencari akar
masalah/investigasi sederhana
3) Bukti pencarian solusi dan tindak
lanjutnya
|
10
5
0
|
TL TS TT
|
sederhana, solusi dan tindak lanjutnya,
serta melaporkan kepada Komite
Nasional Keselamatan Pasien (lihat juga
PMKP 7).
(D,W)
|
W
|
4) Bukti penyusunan laporan ke komite nasional keselamatan
pasien (KNKP) dan KARS (kasus sentinel saja)
Tim
keselamatan pasien RS
|
|
|
5. Ada bukti pelaksanaan rumah
|
D
W
|
Bukti
pelaksanaan upaya mencegah dan menurunkan kesalahan penggunaan obat (medication
error)
· Komite
medis/komite PMKP
· Komite/tim farmasi
dan terapi
· Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
|
10
|
TL
|
sakit
melakukan upaya mencegah
|
5
|
TS
|
||
dan
menurunkan kesalahan
|
0
|
TT
|
||
penggunaan obat (medication
|
|
|
||
error)
(lihat juga PMKP 7 EP
|
|
|
||
1).(D,W)
|
|
|