Sunday, August 19, 2018

INSTRUMEN AKREDITASI PKPO SNARS EDISI 1






Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1, merupakan standar akreditasi baru yang bersifat nasional dan diberlakukan secara nasional di Indonesia. Disebut dengan edisi 1, karena di Indonesia baru pertama kali ditetapkan standar nasional untuk akreditasi rumah sakit. Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit edisi 1 berisi 16 bab. Dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 yang selanjutnya disebut SNARS Edisi 1 ini juga dijelaskan bagaimana proses penyusunan, penambahan bab penting pada SNARS Edisi 1 ini, referensi dari setiap bab dan juga glosarium istilah-istilah penting, termasuk juga kebijakan pelaksanaan akreditasi rumah sakit.

Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 merupakan standar pelayanan berfokus pada pasien untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dengan pendekatan manajemen risiko di Rumah Sakit.

Setiap elemen penilaian dilengkapi dengan (R) atau (D), atau (W) atau (O) atau (S), atau Kombinasinya yang berarti sebagai berikut :

(R) =Regulasi, yang dimaksud dengan regulasi adalah dokumen pengaturan yang disusun oleh rumah sakit yang dapat berupa kebijakan, prosedur (SPO), pedoman, panduan, peraturan Direktur rumah sakit, keputusan Direktur rumah sakit dan atau program.
(D) = Dokumen, yang dimaksud dengan dokumen adalah bukti proses kegiatan atau pelayanan yang dapat berbentuk berkas rekam medis, laporan dan atau notulen rapat dan atau hasil audit dan atau ijazah dan bukti dokumen pelaksanaan kegiatan lainnya.
(O) =Observasi, yang dimaksud dengan observasi adalah bukti kegiatan yang didapatkan berdasarkan hasil penglihatan/observasi yang dilakukan oleh surveior.
(S) =Simulasi, yang dimaksud dengan simulasi adalah peragaaan kegiatan yang dilakukan oleh staf rumah sakit yang diminta oleh surveior.
(W) =Wawancara, yang dimaksud dengan wawancara adalah kegiatan tanya jawab yang dilakukan oleh surveior yang ditujukan kepada pemilik/representasi pemilik, direktur rumah sakit, pimpinan rumah sakit, profesional pemberi asuhan (PPA), staf klinis, staf non klinis, pasien, keluarga, tenaga kontrak dan lain-lain.


                                
PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT (PKPO)

PENGORGANISASIAN
Standar PKPO 1
Pengorganisasian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat di rumah sakit harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan diorganisir untuk memenuhi kebutuhan pasien
Maksud dan Tujuan PKPO 1 : Lihat SNARS 1
Elemen Penilaian PKPO 1
Telusur
Skor
1. Ada regulasi organisasi yang mengelola pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang menyeluruh atau mengarahkan semua tahapan pelayanan
obataman sesuai peraturan
R
Pedoman pengorganisasian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat rumah sakit
10
- 0
TL
- TT
2. Ada bukti seluruh apoteker memiliki ijin dan melakukan supervisi sesuai dengan penugasannya (D,W)
D



W
1)   Bukti izin (STRA dan SIPA) semua apoteker
2)   Bukti form ceklis
3)   Bukti laporan pelaksanaan supervisi

·        Kepala Instalasi Farmasi
·        Apoteker
10
5
0
TL TS TT
3. Ada bukti pelaksanaan sekurang- kurangnya satu kajian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang didokumentasikan selama 12 bulan terakhir. (D,W)
D


W
Bukti pelaksanaan tentang kajian pelayanan kefarmasian minimal setahun sekali

Kepala Instalasi Farmasi
10
- 0
TL
- TT
4. Ada bukti sumber informasi obat yang tepat, terkini, dan selalu tersedia bagi semua yang terlibat dalam penggunaan obat. (D,O,W)
D




O


W
Bukti tersedianya sumber informasi obat (formularium,ISO /MIMS) yang terkini ada disemua unit layanan yang terlibat dalam penggunaan obat

Lihat ketersediaan sumber informasi obat pada unit pelayanan

·      Kepala Instalasi Farmasi
·      Kepala/staf unit pelayanan
10
5
0
TL TS TT
5. Terlaksananya pelaporan kesalahan penggunaan obat sesuai peraturan perundang- undangan. (D,W)
D


W
Bukti pelaksaaan pelaporan medication error sesuai peraturan perundang-undangan

·      Kepala Instalasi Farmasi
·      Komite/tim PMKP
·      Komite medis
·      Staf Instalasi Farmasi
10
- 0
TL
- TT
6. Terlaksananya tindak lanjut terhadap kesalahan penggunaan obat untuk memperbaiki sistem manajemen dan penggunaan obat sesuai peraturan perundang- undangan. (D,W)
D



W
Bukti tentang tindak lanjut terhadap kesalahan penggunaan obat.


·      Kepala Instalasi Farmasi
·      Komite/tim PMKP
·      Komite medis
·      Komite/tim farmasi terapi
·      Staf Instalasi Farmasi/staf klinis terkait
10
- 0
TL
- TT
SELEKSI DAN PENGADAAN
Standar PKPO 2
Ada proses seleksi obat dengan benar yang menghasilkan formularium dan digunakan untuk permintaan obat serta instruksi pengobatan. Obat dalam formularium senantiasa tersedia dalam stok di rumah sakit  atau sumber di dalam atau di luar rumah sakit.
Maksud dan Tujuan PKPO 2 : Lihat SNARS 1
Elemen Penilaian PKPO 2
Telusur
Skor

1. Ada regulasi tentang organisasi yang menyusun formularium RS berdasarkan kriteria yang disusun secara kolaboratif sesuai peraturan perundang-undangan.
(R)
R
Regulasi tentang komite/tim farmasi dan terapi dilengkapi dengan uraian tugas
10
- 0
TL
- TT
2. Ada bukti pelaksanaan apabila ada obat yang baru ditambahkan dalam formularium, maka ada proses untuk memantau bagaimana penggunaan obat tersebut dan bila terjadi efek obat yang tidak diharapkan, efek samping serta medication error. (D,W)
D







W
Bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi penggunaan obat baru oleh komite/tim farmasi dan terapi meliputi:
1)    Bukti laporan efek obat yang tidak diharapkan
2)    Bukti laporan efek samping
3)    Bukti laporan medication error

·      Komite/Tim Farmasi dan Terapi
·      Komite/Tim Keselamatan Pasien RS
·      Kepala Instalasi Farmasi
10
5
0
TL TS TT
3. Ada bukti implementasi untuk memantau kepatuhan terhadap formularium baik dari persediaan maupun penggunaanya. (D,W)
D




W
Bukti pelaksanaan monitoring tentang kepatuhan terhadap formularium termasuk:
1)    aspek persediaan
2)    aspek penggunaan

·      Komite/Tim Farmasi dan Terapi
·      Kepala Instalasi Farmasi
·      Bagian pengadaan obat
·      Staf Instalasi Farmasi
10
5
0
TL TS TT
4. Ada bukti pelaksanaan formularium sekurang-kurangnya dikaji setahun sekali berdasarkan informasi tentang keamanan dan
efektivitas. (D,W)
D


W
Bukti pelaksanaan tentang kajian formularium tahunan

·      Komite/Tim Farmasi danTerapi
·      Kepala Instalasi Farmasi
10
5
0
TL TS TT
Standar PKPO 2.1
Rumah sakit menetapkan proses pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan berkhasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan Tujuan PKPO 2.1 dan PKPO 2.1.1 : Lihat SNARS 1
Elemen Penilaian PKPO 2.1
Telusur
Skor
1. Ada regulasi pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, serta berkhasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (lihat juga TKRS 7.1). (R)
R
Regulasi tentang pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) harus:
1)  dari jalur resmi
2)  berdasarkan kontrak termasuk hak akses meninjau ke tempat penyimpanan dan transportasi sewaktu-waktu
3)  ada garansi keaslian obat
10
- 0
TL
- TT
2. Ada bukti bahwa manajemen rantai pengadaan (supply chain management) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan (lihat juga TKRS 7.1). (D,O,W)
D



O





W
Bukti pelaksanaan manajemen rantai pengadaan termasuk RS memiliki akses untuk meninjau proses penyimpanan dan transportasi

·      Lihat Instalasi Farmasi
·      Lihat Bagian pengadaan
·      Lihat Kontrak
·      Lihat Poliklinik
·      Lihat cold chain

·      Kepala Pengadaan
·      Kepala instalasi Farmasi
·      Staf Farmasi
10
5
0
TL TS TT
3. Ada bukti pengadaan obat
berdasar atas kontrak (lihat juga TKRS 7). (D)
D
Bukti tentang pengadaan obat berdasarkan kontrak
10
- 0
TL
- TT

Standar PKPO 2.1.1
Rumah sakit menetapkan regulasi untuk mendapatkan obat bila sewaktu-waktu obat tidak tersedia.
Elemen Penilaian PKPO 2.1.1
Telusur
Skor
1. Ada regulasi pengadaan bila sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai tidak ada dalam stok atau tidak tersedia saat dibutuhkan. (R)
R
Regulasi tentang cara pengadaan bila stok kosong/tidak tersedianya saat dibutuhkan termasuk:
1)  meminta konfirmasi ke dokter tentang adanya obat subtitusi
2)  berdasarkan perjanjian kerja sama dengan
apotik/RS/supplier untuk menjamin keaslian obat
10
- 0
TL
- TT
2. Ada bukti pemberitahuan kepada staf medis serta saran substitusinya. (D,W)
D



W
Bukti pelaksanaan pemberitahuan kepada staf medis dan saran substitusinya, serta tindak lanjutnya

·      DPJP
·      Staf instalasi farmasi
10
5
0
TL TS TT
3. Ada bukti bahwa staf memahami dan mematuhi regulasi tersebut. (D, W)
D


O W
1)  Formulir konfirmasi obat kosong
2)  Bukti catatan/laporan kekosongan obat Lihat instalasi farmasi dan instalasi gudang
·      Staf instalasi farmasi
·      Staf gudang farmasi
10
5
0
TL TS TT
PENYIMPANAN
Standar PKPO 3
Rumah sakit menetapkan tata laksana pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang baik, benar, serta aman.
Maksud dan Tujuan PKPO 3 : Lihat SNARS 1
Elemen Penilaian PKPO 3
Telusur
Skor
1. Ada regulasi tentang pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang baik, benar, dan aman. (R)
R
Regulasi tentang penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP yang baik, benar dan aman meliputi penyimpanan:
1)   Obat high risk
2)   LASA
3)   Elektrolit konsentrat
4)   B3
5)   Gas medis
6)   Obat narkotika dan psikotropika
7)   Obat radioaktif, dll
10
5
0
TL TS TT
2. Ada bukti obat dan zat kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label yang terdiri atas isi/nama obat, tanggal kadaluarsa, dan peringatan khusus (lihat juga
MFK 5 EP 6). (O,W)
O W
Lihat label obat sesuai ketentuan

·      Kepala instalasi farmasi
·      Apoteker
·      Staf Instalasi farmasi
10
5
0
TL TS TT
3. Ada bukti implementasi proses penyimpanan obat yang tepat agar kondisi obat tetap stabil, termasuk obat yang disimpan di luar instalasi farmasi. (D,W)
D


W
Bukti pelaksanaan monitoring suhu dan kelembaban ruangan dan lemari pendingin

·      Staf instalasi / depo farmasi
·      Staf gudang farmasi
10
5
0
TL TS TT
4. Ada bukti pelaksanaan dilakukan supervisi secara teratur oleh apoteker untuk memastikan penyimpanan obat dilakukan dengan baik. (D,W)
D





W
Bukti supervisi apoteker tentang penyimpanan obat emergensi, B3, narkotika psikotropika, gas medis dan obat radioaktif meliputi:
1)  Bukti form ceklis
2)  Bukti pelaksanaan supervisi

·      Kepala Instalasi Farmasi
·      Apoteker
10
5
0
TL TS TT
5. Ada bukti pelaksanaan obat
dilindungi dari kehilangan serta
D
Bukti tentang:
1) kartu stok
10
5
TL
TS

pencurian di semua tempat penyimpanan dan pelayanan. (D,O, W)




O


W
2)  laporan stok opname
3)  sistem IT inventori obat

Lihat pengamanan tempat penyimpanan obat dan adanya CCTV

·        Kepala instalasi Farmasi
·        Apoteker
·        Staf farmasi
0
TT
Standar PKPO 3.1
Rumah sakit mengatur tata kelola bahan  berbahaya,  serta  obat  narkotika dan psikotropika yang baik,  benar, dan aman sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Maksud dan Tujuan PKPO 3.1 : Lihat SNARS 1
Elemen Penilaian PKPO 3.1
Telusur
Skor
1. Ada regulasi pengaturan tata kelola bahan berbahaya, serta obat narkotika dan psikotropika yang baik, benar, dan aman sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. (R)
R
Regulasi tentang pengaturan tata kelola bahan berbahaya, narkotika dan psikotropika
10
- 0
TL
- TT
2. Ada bukti penyimpanan bahan berbahaya yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi.
(O,W)
O

W
Lihat tempat penyimpanan bahan berbahaya

Staf Farmasi
10
- 0
TL
- TT
3. Ada bukti penyimpanan obat narkotika serta psikotropika yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W)
O W
Lihat tempat penyimpanan narkotika psikotropika

·      Kepala Instalasi Farmasi
·      Staf Farmasi
10
- 0
TL
- TT
4. Ada bukti pelaporan obat narkotika serta psikotropika secara akurat sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan. (D,W
D



W
Bukti tentang laporan bulanan dan pencatatan penggunaan narkotika psikotropika secara offline atau online

·      Kepala Instalasi Farmasi
·      Apoteker
·      Staf Farmasi
10
5
0
TL TS TT
Standar 3.2
Rumah sakit mengatur tata kelola penyimpanan elektrolit konsentrat yang baik, benar, dan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan Tujuan PKPO 3.2 : Lihat SNARS 1
Elemen Penilaian PKPO 3.2
Telusur
Skor
1. Ada regulasi rumah sakit tentang proses larangan menyimpan elektrolit konsentrat di tempat rawat inap kecuali bila dibutuhkan secara klinis dan apabila terpaksa disimpan di area rawat inap harus diatur keamanannya  untuk menghindari
kesalahan. (lihat juga SKP 3.1). (R)
R
Regulasi tentang proses larangan penyimpanan elektrolit konsentrat
10
- 0
TL
- TT
2. Ada bukti penyimpanan elektrolit konsentrat yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W)
O W
Lihat tempat penyimpanan Elektrolit konsentrat

·      Kepala Instalasi Farmasi
·      Apoteker
·      Staf Farmasi
10
5
0
TL TS TT
3. Elektrolit konsentrat diberi label obat yang harus diwaspadai (high alert) sesuai dengan regulasi. (O,W)
O



W
Lihat label pada setiap elektrolit konsentrat, di Instalasi farmasi pada boks obat dan di Instalasi rawat inap pada setiap obat/etiket obat

·      Staf Farmasi
·      Staf Keperawatan
10
5
0
TL TS TT

Standar PKPO 3.3
Rumah sakit menetapkan pengaturan penyimpanan dan pengawasan penggunaan obat tertentu.
Maksud dan Tujuan PKPO 3.3
Beberapa macam obat memerlukan ketentuan khusus untuk menyimpan dan mengawasi penggunaannya seperti
a)    produk nutrisi;
b)    obat dan bahan radioaktif;
c)    obat yang dibawa pasien sebelum rawat inap mungkin memiliki risiko terhadap keamanan;
d)    obat program atau bantuan pemerintah/pihak lain;
e)    obat yang digunakan untuk penelitian.
Rumah sakit menetapkan prosedur yang mengatur penerimaan, identifikasi, tempat penyimpanan, dan distribusi macam obat-obat ini. (lihat juga MFK 5).
Elemen Penilaian PKPO 3.3
Telusur
Skor
1.   Ada  regulasi  pengaturan penyimpanan obat dengan ketentuan khusus meliputi butir
a)    sampai dengan e) pada maksud
dan tujuan. (R)
R
Regulasi tentang penyimpanan obat khusus
10
- 0
TL
- TT
2. Ada bukti penyimpanan produk nutrisi yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (lihat juga PAP 4). (O,W)
O


W
Lihat tempat penyimpanan produk nutrisi meliputi nutrisi parenteral maupun enteral

·      Apoteker
·      Staf Farmasi
10
5
0
TL TS TT
3. Ada bukti penyimpanan obat dan bahan radioaktif yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W)
O


W
Lihat tempat penyimpanan obat dan bahan radio aktif

·      Staf radiologi
·      Staf Terkait
10
5
0
TL TS TT
4. Ada bukti penyimpanan obat yang dibawa pasien sebelum  rawat inap yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W)
O W
Lihat tempat penyimpanan obat yang dibawa pasien

·      Apoteker
·      Perawat
·      Staf Farmasi
10
5
0
TL TS TT
5. Ada bukti penyimpanan obat program atau bantuan pemerintah/pihak lain yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W)
O


W
Lihat tempat penyimpanan obat program/bantuan pemerintah

·      Kepala Instalasi Farmasi
·      Apoteker
·      Staf Farmasi
10
5
0
TL TS TT
6. Ada bukti penyimpanan obat yang digunakan untuk penelitian yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W)
O


W
Lihat tempat penyimpanan obat yang digunakan untuk penelitian

·      Kepala Instalasi Farmasi
·      Apoteker
·      Staf Farmasi
10
5
0
TL TS TT
Standar PKPO 3.4
Rumah sakit menetapkan regulasi untuk memastikan obat emergensi yang tersimpan di dalam maupun di luar unit farmasi tersedia, tersimpan aman, dan dimonitor.
Maksud dan Tujuan PKPO 3.4 : Lihat SNARS 1
Elemen Penilaian PKPO 3.4
Telusur
Skor
1. Ada regulasi pengelolaan obat emergensi yang tersedia di unit-unit layanan agar dapat segera dipakai untuk memenuhi kebutuhan darurat serta upaya pemeliharaan dan pengamanan dari kemungkinan pencurian dan kehilangan. (R)
R
Regulasi tentang pengelolaan obat emergensi di unit-unit layanan
10
- 0
TL
- TT

2. Ada bukti persediaan obat emergensi lengkap dan siap pakai. (D,O,W)
D


O W
Bukti daftar obat emergensi disetiap tempat penyimpanan termasuk tanggal kadaluwarsa

Fisik obat sesuai jumlahnya dengan daftar

·      Perawat
·      Apoteker
10
5
0
TL TS TT
3. Ada bukti pelaksanaan supervisi terhadap penyimpanan obat emergensi dan segera diganti apabila dipakai, kadaluwarsa, atau rusak. (D,O,W)
D




O


W
Bukti supervisi tentang penyimpanan obat emergensi:
1)    Bukti form ceklis
2)    Bukti pelaksanaan supervisi

Lihat fisik obat sesuai jumlahnya dengan daftar obat

·      Perawat
·      Apoteker
10
5
0
TL TS TT
Standar PKPO 3.5
Rumah sakit memiliki sistem penarikan kembali (recall), pemusnahan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai tidak layak digunakan karena rusak, mutu substandar, atau kadaluwarsa.
Rumah sakit menetapkan dan melaksanakan identifikasi dalam proses penarikan kembali (recall) oleh Pemerintah, pabrik, atau pemasok.
Rumah sakit juga harus menjamin bahwa sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis yang tidak layak pakai karena rusak, mutu substandard, atau kadaluwarsa tidak digunakan serta dimusnahkan.
Maksud dan Tujuan PKPO 3.5
Elemen Penilaian PKPO 3.5
Telusur
Skor
1. Ada regulasi penarikan kembali (recall) dan pemusnahan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak layak pakai karena rusak, mutu substandar, atau
kadaluwarsa. (R)
R
Regulasi tentang penarikan kembali dan pemusnahan sediaan farmasi
10
- 0
TL
- TT
2. Ada bukti pelaksanaan penarikan kembali (recall) sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. (D,W)
D



W
Bukti pelaksanaan penarikan obat rusak, kadaluwarsa, ditarik oleh pemerintah, termasuk sisa narkotika psikotropika yang rusak

·      Kepala Instalasi Farmasi
·      Apoteker
·      Staf Farmasi
10
5
0
TL TS TT
3. Ada bukti pelaksanaan pemusnahan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. (D,W)
D



W
Bukti pelaksanaan dan berita acara pemusnahan obat, obat narkotika sesuai regulasi

Kepala Instalasi Farmasi
10
5
0
TL TS TT
PERESEPAN DAN PENYALINAN
Standar PKPO 4
Ada regulasi peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan.
Maksud dan Tujuan PKPO 4 : Lihat SNARS 1
Elemen Penilaian PKPO 4
Telusur
Skor
1. Ada regulasi peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan secara benar, lengkap, dan terbaca, serta menetapkan stafmedis yang kompeten dan berwenang untuk melakukan peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan. (lihat juga
PAP 2.2 EP 1; AP 3 EP 1; dan SKP 2
R
Regulasi tentang permintaan obat/peresepan/instruksi pengobatan termasuk:
1)  Permintaan obat/peresepan/instruksi pengobatan benar, lengkap dan terbaca
2)  Penetapan dokter beserta daftar dokter yang berhak menulis resep/permintaan obat/memberi instruksi pengobatan umum
3)  Penetapan dokter beserta daftar dokter
yang berhak menulis resep/permintaan
10
- 0
TL
- TT

EP 1). (R)

obat/memberi instruksi pengobatan khusus


2. Ada bukti peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan dilaksanakan oleh staf medis yang kompeten serta berwenang. (D,O,W)
D



O


W
Bukti permintaan obat/resep/instruksi pengobatan dilakukan oleh staf medis sesuai daftar.

Lihat ruang rawat inap, rawat jalan dan instalasi farmasi

·      Staf Medis
·      Perawat
·      Apoteker
10
5
0
TL TS TT
3. Ada bukti pelaksanaan apoteker melakukan rekonsiliasi obat pada saat pasien masuk, pindah unit pelayanan, dan sebelum pulang. (D,W)
D W
Bukti pelaksanaan rekonsiliasi obat oleh apoteker.
·      Apoteker
·      Staf farmasi
·      DPJP
10
5
0
TL TS TT
4. Rekam medis memuat riwayat penggunaan obat pasien. (D,O)
D


O
Bukti catatan riwayat penggunaan obat dalam rekam medis

Lihat rekam medis riwayat penggunaan obat di Ruang rawat Inap
10
5
0
TL TS TT
Standar PKPO 4.1
Regulasi ditetapkan untuk menentukan pengertian dan syarat kelengkapan resep atau pemesanan.
Maksud dan Tujuan PKPO 4.1 : Lihat SNARS 1
Untuk menghindari keragaman dan menjaga keselamatan pasien maka rumah sakit menetapkan persyaratan atau elemen penting kelengkapan suatu resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan. Persyaratan atau elemen kelengkapan paling sedikit meliputi:
a)      Untuk menghindari keragaman dan menjaga keselamatan pasien maka rumah sakit menetapkan persyaratan atau elemen penting kelengkapan suatu resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan. Persyaratan atau elemen kelengkapan paling sedikit meliputi a sampai dengan d pada maksud dan tujuan. data identitas pasien secara akurat (dengan stiker);
b)      elemen pokok di semua resep atau permintaan obat atau instruksi pengobatan;
c)       kapan diharuskan menggunakan nama dagang atau generik;
d)      kapan diperlukan penggunaan indikasi seperti pada PRN (pro re nata atau “jika perlu”) atau instruksi pengobatan lain;
e)      jenis instruksi pengobatan yang berdasar atas berat badan seperti untuk anak-anak, lansia yang rapuh, dan populasi khusus sejenis lainnya;
f)        kecepatan pemberian (jika berupa infus);
g)      instruksi khusus, sebagai contoh: titrasi, tapering, rentang dosis.

Ditetapkan proses untuk menangani atau mengelola hal-hal dibawah ini :
1)    Resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan yang tidak benar, tidak lengkap dan tidak terbaca
2)    resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan yang NORUM (Nama Obat Rupa Ucapan Mirip) atau LASA (Look Alike Sound Alike);
3)    jenis resep khusus, seperti emergensi, cito, berhenti automatis (automatic stop order), tapering, dan lainnya;
4)    instruksi pengobatan secara lisan atau melalui telepon wajib dilakukan tulis lengkap, baca ulang, dan meminta konfirmasi. (lihat juga SKP 2)
Standar ini berlaku untuk resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan di semua unit pelayanan di rumah sakit.

Rumah sakit diminta memiliki proses untuk menjamin penulisan resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan sesuai dengan kriteria butir 1 sampai dengan 4 di atas.
Elemen Penilaian PKPO 4.1
Telusur
Skor

1. Ada regulasi syarat elemen resep lengkap yang meliputi butir a) sampai dengan g) pada maksud dan tujuan serta penetapan dan penerapan langkah langkah untuk pengelolaan peresepan/ permintaan obat, instruksi pengobatan yang tidak benar, tidak lengkap, dan tidak terbaca agar hal tersebut tidak terulang
kembali. (R)
R
Regulasi tentang resep meliputi:
1)  syarat elemen kelengkapan resep butir a s/d g
2)  langkah-langkah untuk menghindari kesalahan pengelolaan peresepan/ permintaan obat dan instruksi pengobatan
3)  pengelolaan resep yang tidak benar, tidak lengkap dan tidak terbaca sesuai EP 3
4)  pengelolaan resep khusus sesuai EP 4
10
5
0
TL TS TT
2. Ada bukti pelaksanaan evaluasi syarat elemen resep lengkap yang meliputi butir a) sampai dengan g) pada maksud dan tujuan. (D,W)
D


W
Bukti pelaksanaan evaluasi terhadap syarat elemen resep sesuai butir a s/d g

Komite/tim farmasi dan terapi
10
5
0
TL TS TT
3. Ada bukti pelaksanaan proses pengelolaan resep yang tidak benar, tidak lengkap, dan tidak
terbaca. (D,W)
D

W
Bukti pelaksanaan konfirmasi ke staf medis

·      Apoteker
·      Staf Medis
10
5
0
TL TS TT
4. Ada bukti pelaksanaan proses untuk mengelola resep khusus, seperti darurat, standing order, berhenti automatis (automatic stop order), tapering, dan lainnya.
(D,W)
D W
Bukti pelaksanaan pengelolaan resep khusus.

·      Apoteker
·      Staf Farmasi
10
5
0
TL TS TT
Standar PKPO 4.2
Rumah sakit menetapkan individu yang kompeten yang diberi kewenangan untuk menulis resep/permintaan obat atau instruksi pengobatan.
Maksud dan Tujuan PKPO 4.2 : Lihat SNARS 1
Elemen Penilaian PKPO 4.2
Telusur
Skor
1. Ada daftar staf medis yang kompeten dan berwenang membuat atau menulis resep yang tersedia di semua unit pelayanan. (D)
D
Bukti daftar staf medis yang kompeten dan berwenang menulis resep umum dan khusus
10
- 0
TL
- TT
2. Ada bukti pelaksanaan rumah sakit menetapkan dan melaksanakan proses untuk membatasi jika diperlukan jumlah resep atau jumlah pemesanan obat yang dapat dilakukan oleh staf medis yang diberi kewenangan. (lihat juga KKS 10 EP
1). (R)
R
Regulasi tentang pembatasan jumlah resep atau jumlah pemesanan obat oleh staf medis yang mempunyai kewenangan
10
- 0
TL
- TT
3. Ada bukti staf medis yang kompeten dan berwenang membuat atau menulis resep atau memesan obat dikenal dan diketahui oleh unit layanan farmasi atau oleh lainnya yang menyalurkan obat. (D)
D
Bukti daftar staf medis yang mempunyai kewenangan tersedia di unit farmasi.
10
5
0
TL TS TT
Standar PKPO 4.3
Obat yang diresepkan dan diberikan tercatat di rekam medis pasien.
Maksud dan Tujuan 4.3 : Lihat SNARS 1
Elemen Penilaian PKPO 4.3
Telusur
Skor

1. Ada bukti pelaksanaan obat yang diberikan dicatat dalam satu daftar di rekam medis untuk setiap pasien berisi: identitas pasien, nama obat, dosis, rute pemberian, waktu pemberian, nama dokter dan keterangan bila perlu tapering off, titrasi, dan
rentang dosis. (D)
D
Bukti pelaksanaan pencatatan dalam satu daftar di RM obat yang diberikan kepada pasien
10
5
0
TL TS TT
2. Ada bukti pelaksanaan daftar tersebut di atas disimpan dalam rekam medis pasien dan menyertai pasien ketika pasien dipindahkan. Salinan daftar resep
obat pulang kepada pasien. (D)
D
1)   Bukti catatan daftar obat lengkap dalam RM pasien yang selalu menyertai pasien sesuai ARK 3.3 EP 6
2)   Bukti penyerahan salinan daftar obat kepada pasien saat pulang sesuai ARK 4.2
EP 4
10
5
0
TL TS TT
PERSIAPAN DAN PENYERAHAN
Standar PKPO 5
Obat disiapkan dan diserahkan di dalam lingkungan aman dan bersih.
Maksud dan Tujuan PKPO 5 : Lihat SNARS 1
Elemen Penilaian PKPO 5
Telusur
Skor
1. Ada regulasi penyiapan dan penyerahan obat yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan praktik profesi. (R)
R
Regulasi tentang penyiapan dan penyerahan obat, termasuk:
1)  Pencampuran obat Kemoterapi (bila ada)
2)  Pencampuran obat intra vena/epidural/nutrisi parenteral
10
5
0
TL TS TT
2. Ada bukti pelaksanaan staf yang menyiapkan produk steril dilatih, memahami, serta mempraktikkan prinsip penyiapan obat dan teknik aseptik (lihat juga PPI). (D,W)
D












W
1)    Bukti pelaksanaan pelatihan tentang prinsip penyiapan obat dan teknik aseptik, yang dimiliki staf farmasi dan perawat
2)    Bukti sertifikat pencampuran obat kemoterapi dari petugas yang melaksanakan pencampuran obat kemoterapi
3)    Bukti sertifikat pelatihan pencampuran obat intra vena/epidural/nutrisi parenteral bagi petugas yang melakukan pencampuran obat intra vena/epidural/nutrisi parenteral

·      Kepala Instalasi Farmasi
·      Apoteker
·      Tenaga teknis kefarmasian (TTK)
10
5
0
TL TS TT
3. Ada bukti pelaksanaan pencampuran obat kemoterapi dilakukan sesuai dengan praktik profesi. (lihat juga PPI 7). (O,W)
O W
Lihat ruang pencampuran obat kemoterapi

Apoteker/TTK pelaksana pencampuran obat Kemoterapi
10
5
0
TL TS TT
4. Ada bukti pencampuran obat intravena, epidural dan nutrisi parenteral serta pengemasan kembali obat suntik dilakukan sesuai dengan praktik profesi (O,W)
O


W
Lihat proses pencampuran obat intravena, epidural dan nutrisi parentral.

Apoteker/TTK pelaksana pencampuran obat intra vena
10
5
0
TL TS TT
Standar PKPO 5.1
Rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur semua resep/permintaan obat dan instruksi pengobatan obat ditelaah ketepatannya.
Maksud dan Tujuan PKPO 5.1
Setiap resep/permintaan obat/instruksi pengobatan harus dilakukan dua pengkajian/telaah, yaitu:
   Pengkajian/telaah resep yang dilakukan sebelum obat disiapkan untuk memastikan resep memenuhi syarat secara administrative, farmasetik dan klinis
   Telaah obat yang dilakukan setelah obat selesai disiapkan untuk memastikan bahwa obat yang disiapkan sudah sesuai dengan resep/instruksi pengobatan

Pengkajian resep dilakukan oleh apoteker meliputi:

a)    ketepatan identitas pasien, obat, dosis, frekuensi, aturan minum/makan obat, dan waktu pemberian;
b)    duplikasi pengobatan;
c)    potensi alergi atau sensitivitas;
d)    interaksi antara obat dan obat lain atau dengan makanan;
e)    variasi kriteria penggunaan dari rumah sakit;
f)     berat badan pasien dan atau informasi fisiologik lainnya;
g)    kontra indikasi.

Telaah obat dilakukan terhadap obat yang telah siap dan telaah dilakukan meliputi 5 (lima) informasi, yaitu:
1)   identitas pasien;
2)   ketepatan obat;
3)   dosis;
4)   rute pemberian; dan
5)   waktu pemberian.
Elemen Penilaian PKPO 5.1
Telusur
Skor
1. Ada regulasi penetapan sistem yang seragam untuk penyiapan dan penyerahan obat. (R)
R
Regulasi tentang keseragaman sistem penyiapan dan penyerahan obat di RS
10
5
0
TL TS TT
2. Ada bukti pelaksanaan proses pengkajian resep yang meliputi butir a) sampai dengan g) pada maksud dan tujuan. (D,W)
D


W
Bukti pelaksanaan pengkajian resep meliputi a s/d g oleh apoteker

Apoteker
10
5
0
TL TS TT
3. Setelah obat disiapkan, obat diberi label meliputi identitas pasien, nama obat, dosis atau konsentrasi, cara pemakaian, waktu pemberian, tanggal disiapkan, dan tanggal kadaluarsa. (D,O,W)
D


O W
Bukti dilaksanakannya pelabelan obat yang sudah disiapkan

Lihat label obat pasien (lima informasi)

·      Perawat rawat inap dan rawat jalan
·      Apoteker
·      TTK/asisten apoteker
10
5
0
TL TS TT
4. Ada bukti pelaksanaan telaah obat meliputi butir 1) sampai dengan 5) pada maksud dan tujuan. (D,W)
D


W
Bukti dilaksanakannya pengkajian obat meliputi
1) s/d 5) oleh apoteker

Apoteker
10
5
0
TL TS TT
5. Ada bukti pelaksanaan penyerahan obat dalam bentuk yang siap diberikan. (D,W)
D


W
Bukti pemberian obat dalam bentuk yang siap diberikan/unit dose dispensing (UDD)

·        Apoteker
·        TTK/asisten apoteker
·        Perawat
10
- 0
TL
- TT
6. Ada bukti penyerahan obat tepat waktu. (D,O,W)
D




O W
1)   Bukti indikator mutu penyerahan obat pada rawat jalan dan rawat inap
2)   Bukti catatan dalam rekam medis pemberian tepat waktu pada rawat inap

Lihat ruang rawat inap dan instalasi farmasi

·        Perawat
·        Apoteker
·        TTK/asisten apoteker
10
5
0
TL TS TT
PEMBERIAN (ADMINISTRATION) OBAT
Standar PKPO 6
Rumah sakit menetapkan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat.
Maksud dan Tujuan PKPO 6 : Lihat SNARS 1
Elemen Penilaian PKPO 6
Telusur
Skor

1. Ada penetapan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat termasuk pembatasannya. (R)
R
Regulasi tentang penetapan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat dengan cara tertentu contoh: pemberian obat dalam sendi, obat intra tecal, obat intra vena
10
5
0
TL TS TT
2. Ada bukti pelaksanaan pemberian obat oleh staf klinis yang kompeten dan berwenang sesuai dengan surat izin terkait profesinya dan  peraturan perundang- undangan. (D,W)
D


W
Bukti pelaksanaan pemberian obat oleh staf klinis yang berwenang, sesuai SPK dan RKK

·      Staf medis
·      Staf keperawatan
·      Apoteker
10
5
0
TL TS TT
3. Ada bukti pelaksanaan pemberian obat dilaksanakan sesuai dengan pembatasan yang ditetapkan, misalnya obat kemoterapi, obat radioaktif, atau obat untuk penelitian. (D,W)
D


W
Bukti pelaksanaan pemberian obat sesuai pembatasan sesuai SPK dan RKK

·      Staf medis
·      Kepala Instalasi Farmasi
·      Apoteker
·      Staf Farmasi
10
5
0
TL TS TT
Standar PKPO 6.1
Proses pemberian obat termasuk proses verifikasi apakah obat yang akan diberikan telah sesuai resep/permintaan obat.
Maksud dan Tujuan PKPO 6.1
Agar obat diserahkan pada orang yang tepat, dosis yang tepat dan waktu yang tepat maka sebelum pemberian obat kepada pasien dilakukan verifikasi kesesuaian obat dengan instruksi pengobatan yang meliputi:
a)      identitas pasien;
b)      nama obat;
c)      dosis;
d)      rute pemberian; dan
e)      waktu pemberian.
Elemen Penilaian PKPO 6.1
Telusur
Skor
1. Ada regulasi verifikasi sebelum penyerahan obat kepada pasien yang meliputi butir a) sampai dengan e) pada maksud dan
tujuan. (R)
R
Regulasi tentang verifikasi sebelum pemberian obat kepada pasien
10
5
0
TL TS TT
2. Ada bukti pelaksanaan verifikasi sebelum obat diserahkan kepada pasien. (D,W,S)
D W


S
Bukti pelaksanaan verifikasi sebelum obat diberikan

·      Perawat
·      TTK

Pelaksanaan pemberian obat kepada pasien
10
5
0
TL TS TT
3. Ada bukti pelaksanaan double check untuk obat yang harus diwaspadai (high alert). (D,O,W,S)
D

O W S
Bukti pelaksanaan double check untuk obat high alert)

Lihat pelaksanaan pemberian obat high alert

Perawat

Pelaksanaan double check
10
5
0
TL TS TT
Standar PKPO 6.2
Ada regulasi tentang obat yang dibawa oleh pasien ke rumah sakit untuk digunakan sendiri.
Maksud dan Tujuan PKPO 6.2 : Lihat SNARS 1
Elemen Penilaian PKPO 6.2
Telusur
Skor
1. Ada regulasi pengobatan oleh pasien sendiri. (R)
R
Regulasi tentang pengobatan sendiri (self
administration) dan obat yang dibawa dari luar rumah sakit
10
5
0
TL
TS TT

2. Ada bukti pelaksanaan pengobatan obat oleh pasien sendiri sesuai dengan regulasi. (D,W)
D


W
Bukti pelaksanaan pengobatan sendiri (self administration) sesuai regulasi EP 1

·      DPJP
·      Apoteker
·      Perawat
10
5
0
TL TS TT
3. Ada proses monitoring terhadap pengobatan oleh pasien sendiri. (D,W)
D


W
Bukti pelaksanaan monitoring obat yang dibawa dari luar rumah sakit sesuai regulasi EP 1

·      Apoteker
·      Perawat
10
5
0
TL TS TT
PEMANTAUAN (MONITOR)
Standar PKPO 7
Efek obat dan efek samping obat terhadap pasien dipantau.
Maksud dan Tujuan PKPO 7 : Lihat SNARS 1
Elemen Penilaian PKPO 7
Telusur
Skor
1. Ada regulasi pemantauan efek obat dan efek samping obat serta dicatat dalam status
pasien. (lihat juga AP 2 EP 1). (R)
R
Regulasi tentang pemantauan terapi obat dan efek samping obat serta pelaporannya
10
- 0
TL
- TT
2. Ada bukti pelaksanaan pemantauan terapi obat. (D,W)
D


W
Bukti pelaksanaan pemantauan terapi obat dan penulisan ringkasan di CPPT

Apoteker
10
- 0
TL
- TT
3. Ada bukti pemantauan efek samping obat dan pelaporannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W)
D


W
Bukti monitoring efek samping obat dan laporannya ke komite/tim farmasi dan terapi

·      Apoteker
·      Komite/tim farmasi dan terapi
10
5
0
TL TS TT
Standar PKPO 7.1
Rumah  sakit  menetapkan  dan  menerapkan  proses  pelaporan  serta tindakan terhadap        kesalahan penggunaan obat (medication error) serta upaya menurunkan angkanya.
Maksud dan Tujuan PKPO 7.1 : Lihat SNARS 1
Elemen Penilaian PKPO 7.1
Telusur
Skor
1. Ada regulasi medication safety yang bertujuan mengarahkan penggunaan obat yang aman dan meminimalisasi kemungkinan terjadi kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. (R)
R
Regulasi tentang medication safety
10
- 0
TL
- TT
2. Ada bukti pelaksanaan rumah sakit mengumpulkan dan memonitor seluruh angka kesalahan penggunaan obat termasuk kejadian tidak diharapkan, kejadian sentinel, kejadian nyaris cedera, dan kejadian tidak cedera. (D,W)
D


W
Bukti pelaksanaan pengumpulan dan monitoring seluruh angka kesalahan penggunaan obat

·      Kepala Instalasi Farmasi
·      Perawat
·      Apoteker
10
5
0
TL TS TT
3. Ada bukti instalasi farmasi mengirimkan laporan kesalahan penggunaan obat (medication error) kepada tim keselamatan pasien rumah sakit. (D,W)
D


W
Bukti laporan instalasi farmasi ke tim keselamatan pasien rumah sakit

·      Kepala Instalasi Farmasi
·      Apoteker
·      TTK/asisten apoteker
10
5
0
TL TS TT
4. Ada bukti tim keselamatan pasien rumah sakit menerima laporan kesalahan penggunaan obat (medication error) dan mencari
akar masalah atau investigasi
D
1)  Bukti pelaksanaan penerimaan laporan kesalahan penggunaan obat oleh TKRS
2)  Bukti pelaksanaan mencari akar masalah/investigasi sederhana
3)  Bukti pencarian solusi dan tindak lanjutnya
10
5
0
TL TS TT

sederhana, solusi dan tindak lanjutnya, serta melaporkan kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien (lihat juga
PMKP 7). (D,W)




W
4) Bukti penyusunan laporan ke komite nasional keselamatan pasien (KNKP) dan KARS (kasus sentinel saja)

Tim keselamatan pasien RS


5. Ada bukti pelaksanaan rumah
D



W
Bukti pelaksanaan upaya mencegah dan menurunkan kesalahan penggunaan obat (medication error)

·      Komite medis/komite PMKP
·      Komite/tim farmasi dan terapi
·      Kepala Instalasi Farmasi
·      Apoteker
10
TL
sakit melakukan upaya mencegah
5
TS
dan menurunkan kesalahan
0
TT
penggunaan obat (medication


error) (lihat juga PMKP 7 EP


1).(D,W)







No comments:

Post a Comment